Pada tanggal 30 Desember 2009, Gubernur Nusa Tenggara Timur telah melantik para Pejabat Esolon II di lingkup Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai dengan penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 melalui penetapan PERDA-PERDA organisasi di pemerintah Provinsi NTT khususnya PERDA No 11.Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi NTT. Di dalam PERDA NO 11 Tahun 2008 inilah yang menjadi dasar hukum berdirinya Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Badan ini merupakan Institusi baru di lingkup pemerintahan Provinsi NTT yang merupakan penggabungan dari dua sistem besar dalam Pembangunan Pertanian, yaitu Sistem Ketahanan Pangan dan Sistem Penyuluhan Pertanian. Badan ini juga sekaligus merupakan penjabaran lebih lanjut dari dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Sehingga pada periode 2001 - 2008 Badan ini bernama Badan Bimas Ketahanan Pangan Prov. NTT maka sejak tanggal 30 Desember 2008 telah berubah nama menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Prov. NTT.
Kenapa menjadi tonggak sejarah baru bagi penyuluhan di NTT? Memang sejak berlangsungnya otonomi di bidang penyuluhan, yaitu pada tahun 1992 Departemen Pertanian menyerahkan semua urusan penyuluhan kepada pemerintah daerah maka aktivitas penyelenggaraan penyuluhan berlangsung sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman daerah tentang pentingnya penyuluhan pertanian sehingga ini tergambar dari organisasi yang ada di masing-masing daerah variatif dan juga dukungan pemerintah daerah tersebut. Apalagi sejak pemberlakuan otonomi daerah tahun 2001 penyelenggaraan penyuluhan pertanian makin terpinggirkan sehingga boleh dikatakan sampai dengan saat itu Penyuluhan Pertanian sedang mati suri.
Angin segar penyuluhan pertanian mulai bertiup pada saat Bapak Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Presiden RI mencanangkan Revitalisasi Pertanian dan termasuk Revitalisasi Penyuluhan Pertanian tahun 2005 dan yang paling membanggakan adalah terbitnya Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang SP3K.
Di NTT khususnya di tingkat Provinsi NTT Badan ini merupakan kelembagaan yang benar-benar syah secara regulasi yang ditugaskan untuk mengurus Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan umumnya dan Pertanian pada khususnya.
Di Badan ini ada 3 (tiga) Bidang (Eselon III) yang khusus menangani penyuluhan, yaitu Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan, Bidang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dan Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan. Melalui Bidang-bidang ini pada khususnya dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan pada umumnya ditaruh harapan yang besar untuk kembali menghidupkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara lebih bergairah, berhasil guna dan berdaya guna. Begitu besar harapan yang diberikan kepada Badan ini untuk mengefektifkan berbagai kegiatan penyuluhan baik pada tatanan penyelenggaraan, kelembagaan maupun ketenagaan sehingga akan dapat berdampak pada peningkatan produktivitas, peningkatan produksi, peningkatan daya saing, peningkatan sumberdaya manusia petani dan pada gilirannya peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya pada khususnya dan masyarakat NTT pada umumnya.
Ini memang tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan penyuluhan di NTT secara tatanan kelembagaan tapi yang paling di tunggu-tunggu adalah pada tatanan pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga harapan itu bisa menjadi kenyataan.
Selamat Datang Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT, kami tunggu gebrakan-gebrakan yang totalitas demi kesejahteraan masyarakat NTT. Selamat bekerja dan selamat berjuang.
Catatan : Dalam beberapa waktu ke depan saya akan menulis tentang permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di NTT dan juga saran-saran untuk perbaikannya.
Badan ini merupakan Institusi baru di lingkup pemerintahan Provinsi NTT yang merupakan penggabungan dari dua sistem besar dalam Pembangunan Pertanian, yaitu Sistem Ketahanan Pangan dan Sistem Penyuluhan Pertanian. Badan ini juga sekaligus merupakan penjabaran lebih lanjut dari dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Sehingga pada periode 2001 - 2008 Badan ini bernama Badan Bimas Ketahanan Pangan Prov. NTT maka sejak tanggal 30 Desember 2008 telah berubah nama menjadi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Prov. NTT.
Kenapa menjadi tonggak sejarah baru bagi penyuluhan di NTT? Memang sejak berlangsungnya otonomi di bidang penyuluhan, yaitu pada tahun 1992 Departemen Pertanian menyerahkan semua urusan penyuluhan kepada pemerintah daerah maka aktivitas penyelenggaraan penyuluhan berlangsung sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman daerah tentang pentingnya penyuluhan pertanian sehingga ini tergambar dari organisasi yang ada di masing-masing daerah variatif dan juga dukungan pemerintah daerah tersebut. Apalagi sejak pemberlakuan otonomi daerah tahun 2001 penyelenggaraan penyuluhan pertanian makin terpinggirkan sehingga boleh dikatakan sampai dengan saat itu Penyuluhan Pertanian sedang mati suri.
Angin segar penyuluhan pertanian mulai bertiup pada saat Bapak Susilo Bambang Yudoyono (SBY) Presiden RI mencanangkan Revitalisasi Pertanian dan termasuk Revitalisasi Penyuluhan Pertanian tahun 2005 dan yang paling membanggakan adalah terbitnya Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang SP3K.
Di NTT khususnya di tingkat Provinsi NTT Badan ini merupakan kelembagaan yang benar-benar syah secara regulasi yang ditugaskan untuk mengurus Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan umumnya dan Pertanian pada khususnya.
Di Badan ini ada 3 (tiga) Bidang (Eselon III) yang khusus menangani penyuluhan, yaitu Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan, Bidang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dan Bidang Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan. Melalui Bidang-bidang ini pada khususnya dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan pada umumnya ditaruh harapan yang besar untuk kembali menghidupkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara lebih bergairah, berhasil guna dan berdaya guna. Begitu besar harapan yang diberikan kepada Badan ini untuk mengefektifkan berbagai kegiatan penyuluhan baik pada tatanan penyelenggaraan, kelembagaan maupun ketenagaan sehingga akan dapat berdampak pada peningkatan produktivitas, peningkatan produksi, peningkatan daya saing, peningkatan sumberdaya manusia petani dan pada gilirannya peningkatan kesejahteraan petani dan keluarganya pada khususnya dan masyarakat NTT pada umumnya.
Ini memang tonggak sejarah baru dalam penyelenggaraan penyuluhan di NTT secara tatanan kelembagaan tapi yang paling di tunggu-tunggu adalah pada tatanan pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga harapan itu bisa menjadi kenyataan.
Selamat Datang Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT, kami tunggu gebrakan-gebrakan yang totalitas demi kesejahteraan masyarakat NTT. Selamat bekerja dan selamat berjuang.
Catatan : Dalam beberapa waktu ke depan saya akan menulis tentang permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian di NTT dan juga saran-saran untuk perbaikannya.